HUKUM APABILA BERJAMA’AH DENGAN MANTAN MA’MUM MASBUQ - Masa'il Fiqhiyah
Shalat berjama’ah merupakan wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur(yang dibenarkan dalam agama). Shalat berjamaah termasuk salah satu keistimewaan yang diberikan dan di syariatkan secara khusus bagi umat Islam. Berjamaah mengandung nilai-nilai pembiasaan diri untuk patuh, bersabar, berani, dan tertib aturan, disamping nilai sosial untuk menyatukan hat idan menguatkan ikatan karena semakin shaleh dan taatnya seseorang pada agama dan bentuk-bentuk peribadatan, tentu hal itu akan membawa seseorang akan semakin saleh secara sosial, karena itu adalah tuntutan pasti dari Islam.
Jadi Shalat berjama’ah adalah hal yang harus selalu kita perhatikan, tidak sekedarkita menganggap untuk kepentingan pribadi kita, tidak sekedar untuk memenuhi masjid tetapi lebih dari itu adalah kita harus menumbuhkan persatuan Islam, persatuan dalam bermasyarakat dan persatuan dalam beragama.
Berkenaan dengan shalat jama’ah, sekarang ini banyak terjadi permasalahan-permasalahan dalam shalat yang mengakibatkan kaum awam tidak mengetahui benar apa salah saat melakukan kesalahan dalam beribadah. Oleh karena itu, kali ini membahas tentang permasalahan-permasalahan saat shalat berjama’ah.
1.Bagaimana hukum imam dan makmum yang berbeda madzhab?
2.Bagaimana hukum apabila jama’ah berada di lantai atas dengan tangga di samping?
3.Bagaimana hukum apabila berjama’ah dengan mantan ma’mum masbuq?
4.Bagaimana hukum jama’ah pria berjama’ah dibelakang jama’ah wanita (karena penuh)?
Berikan Komentar untuk "HUKUM APABILA BERJAMA’AH DENGAN MANTAN MA’MUM MASBUQ - Masa'il Fiqhiyah"
Posting Komentar