HAK DAN KEWAJIBAN GURU - MAKALAH

 

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN GURU

Disusun oleh:

Fatkhur Rohman, Siti robiyatul adawiyah, Rizka siti wahidatun N

BAB I

Pendahuluan

  1. Latar belakang

Guru merupakan orang yang memiliki atau mempunyai wewenang dan juga bertanggung jawab terhadap suatu pendidikan murid baik itu secara individual ataupun umum yang mana seorang guru harus mempunyai kompetensi untuk mengajar dan memiliki kemampuan untuk mengajar. Banyak yang berpendapat bahwa guru merupakan kepanjangan dari digugu dan ditiru maka dari itu guru merupakan orang yang dapat digugu dan dituru artinya seorang guru itu orang yang dapat dipercaya dan dapat ditiru.

Seorang guru tidak hanya bertugas untuk mengajar saja tetapi guru juga memiliki beberapa peraturan yang mana dalam peraturan itu memiliki beberapa sub-bab termasuk hak-hak dan kewajiban karena pada dasarnya semua orang memilik hak dan kewajiban termasuk seorang guru juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalan profesinya, didalam makalah ini akan memaparkan tentang hak dan kewajiban seorang guru dan bagaimana tanggung jawabnya sebagai guru.


  1. Rumusan Masalah

1.      Apa saja tugas dan tanggung jawab guru?

2.      Apa saja kewajiban guru ?

3.      Bagaimana hak-hak guru dalam  mendidik ?

  1. Tujuan

1.      Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab guru.

2.      Untuk mengetahui kewajiban guru.

3.      Untuk mengetahui hak-hak guru dalam mendidik.

 

BAB II
Pembahasan

A.     Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Dalam proses pendidikan formal, guru memiliki peranan penting dibandingkan dengan komponen lain, seperti sarana prasarana, materi, dan kurikulum. Bahkan, ada yang mengatakan “No teacher no education.  Maksudnya adalah, tanpa guru, tidak terjadi proses pendidikan. Secara umum, guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas pendidikan. Sekalipun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, kesejahteraan dan lain-lain. Untuk itu guru dituntut memiliki kemampuan yang tinggi, senantiasa menguasai materi yang akan di ajarkan, dan selalu mengembangkan serta meningkatkan kemampuan dalam hal ilmu yang dimilikinya.

 Guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab seorang guru.

1.      Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, menekankan kepada tugas guru dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan.

2.      Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing, yang memberikan tekanan pada tugas guru untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan juga menyangkut pembinaan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.

3.      Tugas dan tanggung jawab guru sebagai administrator pada hakikatnya merupakan jalinan antara keterlaknsanaan bidang pengajaran dan keterlaksanaan pada umumya. Namun demikian, keterlaksanaan bidang pengajaran jauh lebih menonjol dan lebih diutamakan pada profesi guru.

4.      Tugas dan tanggung jawab guru mengembangkan kurikulum, yaitu bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru penyempurna praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran.

5.      Tugas dan tanggungjawab guru mengembangkan profesi, pada dasarnya adalah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan mengaitkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Guru harus sadar bahwa dalam melaksanakan tugasnya ia dituntut untuk bersunggunh-sungguh. Oleh karena itu guru dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas profesinya.

6.      Tugas dan tanggung jawab guru dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaru masyarakat. Karena pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. [1]

Selain itu para ahli juga mengemukakan pandangan yang bervariasi tentang tugas dan tanggung jawab guru. Menurut M. Nasution, tugas guru ada tiga bagian, yang dijabarkan sebagai berikut:

1.      Orang yang mengkomunikasikan pengetahuan. Tugas ini mengharuskan guru mengetahui pengetahuan yang mendalam akan bahan pelajaran yang diajarkannya.

2.      Guru harus menjadi model atau contoh nyata dari mata pelajaran yang diampunya, khususnya bidang studi ahlak, keimanan, kebersihan dan sebagainya. Guru yang bersangkutan disarankan mampu memperlihatkan keindahan ahlak, keimanan dan kebersihan yang telah ia ajarkan kepada peserta didiknya.

3.      Guru harus menampakkan diri sebagai pribadi yang disiplin, cermat dalam berfikir, mencintai pelajaran dengan penuh kesungguhan dan berdedikasi luas.

Tugas utama guru menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1.    Tugas Profesional

Tugas profesional adalah mendidik peserta didik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berfikir kecerdasan dan melatih dalam rangka membina keterampilan

2.    Tugas manusiawi

Tugas manusiawi adalah membina peserta didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat diri sendiri, kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yangmandiri

3.    Tugas kemasyarakatan

Tugas kemasyarakatan adalah mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.[2]

  1. Kewajiban Guru

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guru memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban), pasal 20 sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi dan seni

3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jens kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika

5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[3]

  1. Hak-hak Guru dalam Mendidik

Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 14 sebagai berikut:

1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

3.      Memperoleh perlindungan dalam dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual

4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan

6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan elulusan, penghargaan dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan

7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas

8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi

9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan

10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan

11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.[4]

 

Selain itu, dalam pasal 39 UU nomor 14 tahun 2005  guru dan dosen bagian VII tentang perlindungan juga dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas keyakinan intelektual, berikut adalah penjabarannya.:

1.      Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap gurudalam melaksanakan tugasnya.

2.      Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.      Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

4.      Perlindungan profesi mencakup perlindungan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan, peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, plecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

5.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam kesehatan lingkungan, dan atau risiko lain.[5]

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dalam bidang pendidikan guru mempunyai peranan yang sangat penting dibandingkan dengan lain-lainnya, dalam bidang pembelajaran seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawabnya yang antara lain: tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, pembimbing, administrator, mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi, membina hubungan dengan masyarakat.

            Dalam hal pendidikan guru tidak hanya memiliki tugas dan tanggung jawab tetapi guru juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban) pasal 20, yang berisi tentang: pembelajaran, mengembangkan akademik, bersifat objektif, menjunjung tinggi peraturan dan juga menjung tinggi persatuan.

            Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang terdapat pada pasal 14 dan pasal 39.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi. Rulam, Profesi Keguruan, Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018.

Mudlofir.Ali, Pendidik Profesional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2013.

Wijaya. Iwan, professional teaching; menjadi guru professional. Jawa Barat:CV Jejak. 2018.

Yahya.  Murip profesi tenaga kependidikan. Bandung: CV Pustaka Setia. 2013.

 

 



[1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2013). 64.

[2] Rulam Ahmadi, Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018). 57.

[3] Murip yahya, profesi tenaga kependidikan. (Bandung: CV Pustaka Setia. 2013). 68.

[4] Rulam Ahmadi, Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018), 65.

[5] Iwan Wijaya, professional teaching; menjadi guru professional, (Jawa Barat:CV Jejak, 2018) 42-43

Berikan Komentar untuk "HAK DAN KEWAJIBAN GURU - MAKALAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel