HAK DAN KEWAJIBAN GURU - MAKALAH
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Disusun oleh:
Fatkhur Rohman, Siti robiyatul adawiyah, Rizka siti wahidatun N
BAB I
Pendahuluan
- Latar belakang
Guru merupakan orang
yang memiliki atau mempunyai wewenang dan juga bertanggung jawab terhadap suatu
pendidikan murid baik itu secara individual ataupun umum yang mana seorang guru
harus mempunyai kompetensi untuk mengajar dan memiliki kemampuan untuk
mengajar. Banyak yang berpendapat bahwa guru merupakan kepanjangan dari digugu
dan ditiru maka dari itu guru merupakan orang yang dapat digugu dan dituru
artinya seorang guru itu orang yang dapat dipercaya dan dapat ditiru.
Seorang guru tidak hanya bertugas untuk mengajar saja tetapi guru juga memiliki beberapa peraturan yang mana dalam peraturan itu memiliki beberapa sub-bab termasuk hak-hak dan kewajiban karena pada dasarnya semua orang memilik hak dan kewajiban termasuk seorang guru juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalan profesinya, didalam makalah ini akan memaparkan tentang hak dan kewajiban seorang guru dan bagaimana tanggung jawabnya sebagai guru.
- Rumusan Masalah
1.
Apa saja tugas dan tanggung jawab guru?
2.
Apa saja kewajiban guru ?
3.
Bagaimana hak-hak guru dalam
mendidik ?
- Tujuan
1.
Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab guru.
2.
Untuk mengetahui kewajiban guru.
3.
Untuk mengetahui hak-hak guru dalam mendidik.
BAB II
Pembahasan
A. Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Dalam proses pendidikan formal, guru
memiliki peranan penting dibandingkan dengan komponen lain, seperti sarana
prasarana, materi, dan kurikulum. Bahkan, ada yang mengatakan “No teacher no education. Maksudnya adalah, tanpa guru, tidak terjadi
proses pendidikan. Secara umum, guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya
kualitas pendidikan. Sekalipun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan
mutu hasil pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional,
kesejahteraan dan lain-lain. Untuk itu guru dituntut memiliki kemampuan yang
tinggi, senantiasa menguasai materi yang akan di ajarkan, dan selalu
mengembangkan serta meningkatkan kemampuan dalam hal ilmu yang dimilikinya.
Guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang
harus dijalankan. Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab seorang
guru.
1.
Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, menekankan
kepada tugas guru dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas
ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis
mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan.
2.
Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing, yang
memberikan tekanan pada tugas guru untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam
memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik sebab
tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan juga
menyangkut pembinaan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.
3.
Tugas dan tanggung jawab guru sebagai administrator pada
hakikatnya merupakan jalinan antara keterlaknsanaan bidang pengajaran dan
keterlaksanaan pada umumya. Namun demikian, keterlaksanaan bidang pengajaran
jauh lebih menonjol dan lebih diutamakan pada profesi guru.
4.
Tugas dan tanggung jawab guru mengembangkan kurikulum, yaitu
bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru penyempurna
praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran.
5.
Tugas dan tanggungjawab guru mengembangkan profesi, pada
dasarnya adalah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai,
menjaga dan mengaitkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Guru harus sadar
bahwa dalam melaksanakan tugasnya ia dituntut untuk bersunggunh-sungguh. Oleh
karena itu guru dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan dalam
rangka melaksanakan tugas-tugas profesinya.
6.
Tugas dan tanggung jawab guru dalam membina hubungan dengan
masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai
integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaru masyarakat. Karena
pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau pemerintah, tetapi juga
tanggung jawab masyarakat. [1]
Selain itu para ahli juga
mengemukakan pandangan yang bervariasi tentang tugas dan tanggung jawab guru.
Menurut M. Nasution, tugas guru ada tiga bagian, yang dijabarkan sebagai
berikut:
1. Orang yang
mengkomunikasikan pengetahuan. Tugas ini mengharuskan guru mengetahui
pengetahuan yang mendalam akan bahan pelajaran yang diajarkannya.
2. Guru harus menjadi model
atau contoh nyata dari mata pelajaran yang diampunya, khususnya bidang studi
ahlak, keimanan, kebersihan dan sebagainya. Guru yang bersangkutan disarankan
mampu memperlihatkan keindahan ahlak, keimanan dan kebersihan yang telah ia
ajarkan kepada peserta didiknya.
3. Guru harus menampakkan
diri sebagai pribadi yang disiplin, cermat dalam berfikir, mencintai pelajaran
dengan penuh kesungguhan dan berdedikasi luas.
Tugas utama guru menurut Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Tugas Profesional
Tugas profesional adalah
mendidik peserta didik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam
rangka menyeimbangkan kemampuan berfikir kecerdasan dan melatih dalam rangka
membina keterampilan
2. Tugas manusiawi
Tugas manusiawi adalah
membina peserta didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat diri
sendiri, kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yangmandiri
3. Tugas kemasyarakatan
Tugas kemasyarakatan
adalah mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.[2]
- Kewajiban Guru
Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya guru memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban guru diatur
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua
(Hak dan Kewajiban), pasal 20 sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
1. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran
2. Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi dan seni
3. Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jens kelamin, agama, suku, ras dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
4. Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan
etika
5. Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.[3]
- Hak-hak Guru dalam Mendidik
Guru sebagai tenaga
profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005, pasal 14 sebagai berikut:
1. Memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2. Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh perlindungan
dalam dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual
4. Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi
5. Memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan
6. Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan elulusan, penghargaan dan sanksi
kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan
peraturan perundang-undangan
7. Memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8. Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi
9. Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
10. Memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
11. Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.[4]
Selain itu, dalam pasal 39 UU nomor
14 tahun 2005 guru dan dosen bagian VII
tentang perlindungan juga dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas keyakinan intelektual, berikut adalah penjabarannya.:
1. Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap gurudalam melaksanakan tugasnya.
2. Perlindungan tersebut
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum
mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi
mencakup perlindungan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan,
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam penyampaian pandangan, plecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam kesehatan lingkungan, dan atau risiko lain.[5]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam bidang pendidikan
guru mempunyai peranan yang sangat penting dibandingkan dengan lain-lainnya,
dalam bidang pembelajaran seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawabnya
yang antara lain: tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, pembimbing,
administrator, mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi, membina hubungan
dengan masyarakat.
Dalam hal pendidikan guru tidak hanya memiliki tugas dan
tanggung jawab tetapi guru juga memiliki kewajiban yang diatur dalam
undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan
Kewajiban) pasal 20, yang berisi tentang: pembelajaran, mengembangkan akademik,
bersifat objektif, menjunjung tinggi peraturan dan juga menjung tinggi
persatuan.
Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak
tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang
terdapat pada pasal 14 dan pasal 39.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi. Rulam, Profesi Keguruan, Yogyakarta: Ar-Ruzz
media, 2018.
Mudlofir.Ali, Pendidik Profesional. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. 2013.
Wijaya. Iwan, professional teaching; menjadi guru
professional. Jawa Barat:CV Jejak. 2018.
Yahya. Murip profesi
tenaga kependidikan. Bandung: CV Pustaka Setia. 2013.
[1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. 2013). 64.
[2] Rulam Ahmadi, Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018). 57.
[3] Murip yahya, profesi tenaga kependidikan. (Bandung:
CV Pustaka Setia. 2013). 68.
[4] Rulam Ahmadi, Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
media, 2018), 65.
[5] Iwan Wijaya, professional teaching; menjadi guru
professional, (Jawa Barat:CV Jejak, 2018) 42-43
Berikan Komentar untuk "HAK DAN KEWAJIBAN GURU - MAKALAH"
Posting Komentar