HAJI dan UMRAH KONTEMPORER


A.    Pengertian Haji Dan Umrah

1.      Haji

Haji menurut bahasa adalah menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Haji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.

Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah.  Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji sekali saja.

2.      Umrah

Umrah secara bahasa adalah ziarah. Sedangkan menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i, dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.

B.     Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji

1.Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi,  maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:

a.       Islam

b.      Berakal sehat

c.       Baligh (dewasa)

d.      Merdeka, bukan hamba sahaya

e.       Istitha’ah (mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan

2.         Syarat Sah Haji

a.       Agama Islam

b.      Dewasa / baligh (bukan mumayyis)

c.       Tidak gila / waras

d.      Bukan budak (merdeka)

C.    Rukun Haji

Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji itu ialah:

a.       Ihram

Irham ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makaniSebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.

Pakaian irham bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam. Sedangkan bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali  muka dan kedua telapak tangan.

b.      Wukuf di Arafah

Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai  tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang  yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW :       

عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)

Artinya: ”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).

Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah maka hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.

c.       Thawaf ifadah

Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.

Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :

a.       Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis

b.      Menurut aurat

c.       Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali

d.      Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad

e.       Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah

f.       Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram.

d.      Sa’i.

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:

a.       Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf

b.      Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali

c.       Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.

e.       Tahallul (mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai)

Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji. Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang  diriwayatkan oleh  Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ”Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.

f.       Tertib

Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).

D.    Wajib Haji

Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.

1.         Ihram dari Miqat

Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.

2.         Mabit (bermalam) di Muzdalifah

Secara harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.

3.         Melempar Jumrah

Melempar jumrah yaitu melempar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak  tujuh kali lemparan dengan menggunakan kerikil/batu kecil.

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melempar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melempar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melempar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.

Sedangkan melempar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilempar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lemparan satu kerikil. Melempar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah  yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.

4.         Mabit (bermalam) di Mina

Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.

5.         Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat)

Menjauhkan diri dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).

6.         Thawaf Wada’

Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

E.     Sunah Haji

Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:

1.      Membaca talbiyah  dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah sebagai berikut:

لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة  لك والملك لا شريك لك

Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.

2.      Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca talbiyah.

3.      Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf  ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.

4.      Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.

F.     Larangan-Larangan Bagi Orang Yang Melakukan Haji

1.      Memakai pakain yang dijahit (menyarung), kecuali wanita.

2.      Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala)

3.      Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu

4.      Memotong atau mencabut atau menyisir rambut

5.      Memakai wangi-wangian

6.      Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya

7.      Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram

8.      Nikah atau menikahkan

9.      Bersetubuh

10.  Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.

G.    Tata Urutan Melakukan Ibadah Haji

1.Melakukan ihram dari miqat

2.Wukuf di Arrafah

3.Mabit di Muzdalifah, Mekah

4.Melempar jumrah ‘aqabah

5.Tawaf ifadah

6.Mabit di Mina

7.Tahalul

H.    Macam - Macam Haji

Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Haji Tamattu', Haji Ifrad dan yang terakhir adalah haji Qiran.

1.Haji Tamattuk

Haji Tamattuk artinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.

Haji Tamattuk dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asalnya.

2.Haji Ifrad

Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

3.Haji Qiran

Haji Qiran artinya menggabungkan, yang berarti pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.

I.       Dam (Denda)

Perlu diketahui bahwa yang dikenakan wajib dam adalah karena sembilan perkara, yaitu: melakukan haji tamattuk, qiron, kehilangan waktu wukuf di Arofah, tidak melempar jumroh yang tiga, tidak mabit di Muzdalifah dimalam nahar, tidak mabit di Mina pada malam-malam hari Tasyrik, tidak berikhram dari miqat, tidak melakukan thowaf wada' tidak berjalan kaki apabila memang tadinya dinadzarkan demikian jika melakukan ibadah haji. Seperti itulah yang dinamai "Dam Tartib dan Taqdir".

Sedangkan yang di maksud dengan "Dam Taqdil" yaitu berupa kewajiban yang pertama kali unta, apabila tidak mendapatkannya barulah sapi, bila tidak mendapatkan sapi maka kambing sebanyak 7 ekor. Ini bagi perbuatan pelanggaran berupa hubungan seksual yang merusak ibadah haji. Adapun orang yang terhalang menyelesaikan haji, maka hanya terkena dam seekor kambing saja. Apabila tidak menemukan 7 ekor kambing maka ia harus membeli makanan yang nilai harganya sama dengan 7 ekor kambing itu lalu disedekahkan kepada fakir miskin di tanah Arab.

Adapun yang di maksud dari pada "Takdil" yaitu bila pelanggar tidak mampu memberikan makanan, bolehlah mengganti takdil dengan puasa dan setiap 1 mud mengganti puasa 1 hari. Hal ini berkaitan dengan dua sebab, yaitu sebab hubungan seksual yang merusak ibadah haji atau terkepung musuh.


J.      Masalah Kontemporer Haji dan Umrah

Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :

1.             Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan.

2.             Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab. Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.

3.             Penundaan masa haid bagi wanita Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.

4.             Permasalahan miqod Ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:

a.       Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah

b.      Al Juhfah, miqot penduduk Syam

c.       Qornul Manazil (As Sailul Kabiir)

d.      Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman.

e.       Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot penduduk Iraq. Bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.

Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam.

K.    Hikmah Haji dan Umrah

1.             Dengan haji kaum muslimin dapat mengambil I'tibar dan pelajaran dari seginya, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

2.             Sebagai pertanda syi'ar agama Allah yang wajib diagungkannya

3.             Sebagai wujud penghambaan kepada Allah dan bukti ubudiyah kepada-Nya

4.             Menjadikan Baitullah sebagai orientasi atau landasan dalam menjalani hidup

5.             Sebagai tamu Allah yang dipenuhi segala permohonannya

6.             Mendidik untuk evaluasi diri dan dapat menapak tilas perjalanan hidup

7.             Mendidik untuk berusaha tak mengenal lelah

8.             Mendidik agar mempersiapkan masa depan

 

L.     Daftar Pustaka

Amar, Imron Abu. Fat-hul Qarib. Kudus: Menara, 1983.

Luth, Thohir. Syariat Islam Tentang Haji dan Umrah. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Ritongga, A. Rahman dan Zainudin MA. Fiqih Ibadah. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama, 2002.


Berikan Komentar untuk "HAJI dan UMRAH KONTEMPORER"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel