MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM

 

A.    Ketentuan Makanan Dan Minuman Yang Halal

1.      Pengertian Makanan halal

Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.

Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia. Allah Swt berfirman

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ 

Artinya: ”Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuiti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. al-Baqarah: 168).

 

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ 

Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. al-Maidah: 88)

 

Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:

a.      Halal, artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’.

b.      Baik/Thayyib, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Pertama, Makanan dan minuman harus halal. Halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a.      Halal Cara Mendapatkannya, artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.

b.      Halal Karena Proses/Cara Pengolahannya,  artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

c.       Halal Karena Dzatnya, artinya, makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang haram tercantum dalam ayat berikut ini :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ

Artinya: ”Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Penyayang. (QS. al-Baqarah : 173)

 

Kedua, makanan dan minuman harus thayyib, artinya baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya  mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.

2.      Jenis Makanan dan Minuman Yang Dihalalkan dalam Islam

Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan, Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:

a.       Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah Swt berfirman :

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ 

Artinya: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu”. (QS. al-Baqarah: 29)

b.      Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ 

 

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

 

Artinya: ”Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf [7]: 157)

 

c.       Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

 

وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَة

 

Artinya: “Dan jangan kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri”. (QS. al-Baqarah: 195)

 

d.      Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain. Firman Allah :

أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ

Artinya: “Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. al-Maidah : 1)

 

e.       Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya: “Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)

f.       Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya, sebagaimana firman Allah Swt surat al-Maidah ayat 4 :

 

قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ 

Artinya: “Katakanlah: “Dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas, yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya”. (QS. Al-Maidah : 4)

 

Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Quran atau Hadis.

g.      Binatang yang Hidup di Laut/Air Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil  berikut :

Allah Swt berfirman :

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُم

Artinya: ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, (Q.S. al-Maidah: 96)

 

Hadis nabi Muhammad saw :

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat)

 

h.      Kuda. Telah berlalu dalam hadis Jabira ra. bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` binti Abi Bakr ra.

Artinya: “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah saw. lalu kamipun memakannya”. (HR. al-Bukhari - Muslim)

 

3.      Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal

Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.

Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah.

a.       Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt

b.      Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal.

c.       Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah Swt

d.      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya.

e.       Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).

B.     Ketentuan Makanan dan Minuman yang Haram

1.      Pengertian Makanan & Minuman yang Haram

Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam al-Quran dan Hadis, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

2.      Jenis Makanan dan Minuman yang Diharamkan

Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat al-Quran dan Hadis yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan. Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :

a.       Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1)      Daging Babi

Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi.

Artinya: “Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”. (QS. al-Baqarah: 173)

 

2)      Darah

Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari.

3)      Khamar (minuman keras)

Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah, misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya. Nabi saw. bersabda artinya:  Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR. an-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi).

b.      Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya.

c.       Semua Binatang Buas Yang Bertaring

Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya.

d.      Binatang Yang diperintahkan supaya dibunuh

Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, yaitu ular, gagak yang di punggung dan perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, burung elang. Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh

e.       Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.

Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh.: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad

f.       Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan

Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah al-Quran diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak.

g.      Semua Makanan Yang Ber-mudharat Terhadap Kesehatan

Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya.

h.      Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal).

Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1)      Bangkai. Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan yaitu bangkai ikan dan belalang serta janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih.

2)      Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa.

3)      Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.

4)      Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis. Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak.

3.      Akibat Dari Memakan Makanan dan Minuman yang Haram

Apabila manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:

a.       Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah.

b.      Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti: kecerdasan menurun. cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif, senang menyendiri dan melamun. semangat kerja berkurang.

c.       Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan.

d.      Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta.

e.       Menimbulkan permusuhan dan kebencian.

f.       Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt.

g.      Menghalangi mengingat Allah Swt.

4.      Usaha - usaha  untuk menghindari  makanan dan minuman ynag haram.

Sebagai seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan dan minuman yang haram. Agar dapat menghindari makanan dan minuuman yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut:

a.       Tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan dan minunam yang diharamkan.

b.      Hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan minuman yang diharamkan.

c.       Jika terdapat keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut tanyakanlah kepada ulama terdekat.

d.      Bersikap hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau dalam kemasan.

e.       Tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita.

f.       Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram.

 

 

5.      Adab Makan Dan Minum

Selain kondisi makanan, tatacara makan dan minum pun tidak luput dari perhatian syariat Islam.

a.       Sebelum menyantap makanan kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :  

1)      Berniat makan dan minum untuk menambah kekuatan agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.

2)      Tidak makan dan minum secara berlebihan atau melampaui batas yang diperlukan tubuh maupun melampauai batas yang dihalalkan.

3)      Makan dan minum dengan teratur, baik pagi, siang, maupun sore hari.

4)      Makan di tempat yang nyaman dan pantas.

b.      Ketika sudah menghadapi hidangan perhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)      Kalau  makan   bersama, ambillah  makanan  yang  dekat   dan menggunakan  tangan kanan.

2)      Tidak terlalu banyak mengambil makanan ke dalam piring.

3)      Membaca doa sebelum makan

4)      Gunakan tangan kanan untuk makan/menyuap.

5)      Bila makan menggunakan sendok dan garpu, peganglah sendok dengan tangan kanan dan garpu di tangan kiri.

6)      Tidak membenturkan sendok/garpu dengan gigi atau piring makan sehingga menimbulkan bunyi. 

7)      Jangan makan sambil berbicara.

8)      Tidak meniup makanan ataupun sambil bernafas ketika minum.

9)      Masukkan makanan kedalam mulut sedikit demi sedikit, jangan makan dengan suapan yang terlalu besar.

10)  Jangan mencela makanan yang tidak disukai.

11)  Kunyahlah makanan sampai lembut sebelum ditelan.Jangan terburu-buru saat makan.

12)  Rasakan nikmatnya makanan yang dimakan untuk timbul rasa syukur kepada Allah Swt

13)  Berhentilah makan sebelum terlalu kenyang.

14)  Jangan menyisakan makanan di piring makan.

15)  Mengambil minuman dengan tangan kanan.

16)   Minumlah minuman seteguk demi seteguk tanpa bernafas.

17)  Jangan minum langsung dari teko, botol dan sejenisnya, tetapi tuang terlebih dahulu ke dalam gelas.

18)  Jangan sekali minum langsung habis.

19)  Mencuci tangan setelah selesai.

20)  Membaca doa selesai makan

21)  Merapikan peralatan dan tempat makan.

c.       Dengan makan dan minum sesuai dengan adab yang baik, menunjukkan bahwa kita :

1)      Manusia yang beradab

2)      Merefleksikan rasa syukur atas rizki Allah Swt

3)      Menghormati makanan dan minuman bahwa mereka adalah makhluk Allah Swt yang disediakan untuk manusia

 


Berikan Komentar untuk "MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel