MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
A.
Ketentuan Makanan Dan Minuman Yang
Halal
1. Pengertian Makanan halal
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan
untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa
tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan,
kecuali apabila ada nash al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena
memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia. Allah Swt
berfirman
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ
حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ
عَدُوّٞ مُّبِينٌ
Artinya: ”Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuiti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang
nyata bagimu”. (QS. al-Baqarah: 168).
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ
Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu
sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya”. (QS. al-Maidah: 88)
Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan
yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
a.
Halal, artinya diperbolehkan untuk dimakan dan
tidak dilarang oleh hukum syara’.
b.
Baik/Thayyib, artinya makanan itu bergizi dan
bermanfaat untuk kesehatan.
Pertama, Makanan dan minuman
harus halal. Halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a.
Halal Cara Mendapatkannya, artinya sesuatu yang halal itu harus
diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara
medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia.
Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
b.
Halal Karena Proses/Cara Pengolahannya,
artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang
halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti
kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum
Islam maka dagingnya menjadi haram.
c.
Halal Karena Dzatnya, artinya, makanan itu terbuat dari bahan
yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat,
seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang haram tercantum dalam
ayat berikut ini :
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ
بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ
عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
Artinya: ”Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai,
darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama)
selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Penyayang. (QS.
al-Baqarah : 173)
Kedua, makanan dan minuman harus thayyib, artinya
baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan
misalnya mengandung formalin, mengandung
pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain
dikatakan tidak thayyib.
2. Jenis Makanan dan Minuman Yang Dihalalkan dalam Islam
Adapun jenis makanan atau binatang yang halal
dimakan, Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2
bagian, yaitu:
a. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah Swt dan
Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada
dalil yang menyatakan haramnya. Allah Swt berfirman :
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ
ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ
شَيۡءٍ عَلِيمٞ
Artinya: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi
untukmu”. (QS. al-Baqarah: 29)
b. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا
طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ
مُّبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik
yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Artinya: ”Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf [7]: 157)
c. Semua makanan yang tidak memberi
mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral,
dan aqidah.
وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَة
Artinya: “Dan
jangan kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri”.
(QS. al-Baqarah: 195)
d. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi,
unta, kambing, domba dan lain-lain. Firman Allah :
أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ
Artinya: “Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti:
Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. al-Maidah : 1)
e. Sebangsa belalang juga halal, bahkan
bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Muhammad saw.
bersabda yang artinya: “Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai, yaitu ikan
dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)
f. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari
hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya,
sebagaimana firman Allah Swt surat al-Maidah ayat 4 :
قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ
ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ
فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ
Artinya: “Katakanlah: “Dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang
baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas, yang telah kamu latih
untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.
Maka makanlah apa yang ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu
melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat
perhitungan-Nya”. (QS. Al-Maidah : 4)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak
adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam
al-Quran atau Hadis.
g. Binatang yang Hidup di Laut/Air Semua binatang yang hidup di laut atau di
air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam
keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan
kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut :
Allah Swt berfirman :
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُم
Artinya: ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang
berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, (Q.S. al-Maidah: 96)
Hadis nabi Muhammad saw :
Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci
airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat)
h. Kuda. Telah berlalu dalam hadis Jabira ra. bahwasanya mereka memakan kuda
saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` binti Abi Bakr ra.
Artinya: “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah saw. lalu kamipun
memakannya”. (HR. al-Bukhari - Muslim)
3. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau
halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk
kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari
hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil
dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti
jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi
kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan
tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang
memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah
menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam
waktu singkat.
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan
dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya
adalah.
a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan
batas yang ditetapkan Allah Swt
b. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang
halal.
c. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat
perlindungan dari Allah Swt
d. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya.
e. Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt
sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).
B.
Ketentuan Makanan dan Minuman yang
Haram
1.
Pengertian Makanan & Minuman
yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman
yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan di dalam al-Quran dan Hadis, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang
diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang
dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
2.
Jenis Makanan dan Minuman yang
Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal
untuk diminum selama tidak ada ayat al-Quran dan Hadis yang mengharamkannya.
Bila haram, namun masih dikonsumsi dan
dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya). Maksudnya hukum asal
dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa,
diantaranya:
1) Daging Babi
Seluruh makanan,
minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk
apapun, haram dikonsumsi.
Artinya: “Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai,
darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama)
selain Allah.”. (QS. al-Baqarah: 173)
2) Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik
secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis,
kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang
sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang.
Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit
dihindari.
3) Khamar (minuman keras)
Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa
menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah, misalnya
narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya. Nabi saw. bersabda artinya: Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan
banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR. an-Nasa’i, Abu
Dawud dan Tirmidzi).
b. Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang dimaksud burung yang memiliki
cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga
tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya.
c. Semua Binatang Buas Yang Bertaring
Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan
menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang
lainnya.
d. Binatang Yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk
binatang yang merusak dan membahayakan, yaitu ular, gagak yang di punggung dan
perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, burung elang. Demikian pula
cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh
e. Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh.: semut, tawon, burung
hud-hud dan burung surad
f. Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan
tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi
tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para
ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak
terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah
al-Quran diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya
dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang
menjijikkan atau tidak.
g. Semua Makanan Yang Ber-mudharat Terhadap Kesehatan
Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya.
h. Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal).
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia
berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan
tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1) Bangkai. Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i
dan juga bukan hasil perburuan. Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga
bangkai ini halal dimakan yaitu bangkai ikan dan belalang serta janin yang
berada dalam perut hewan yang disembelih.
2) Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah Hewan ternak yang
disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika
lupa.
3) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti
mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang
togel dan sebagainya.
4) Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis. Contohnya seperti mentega,
madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak.
3.
Akibat Dari Memakan Makanan dan
Minuman yang Haram
Apabila manusia memakan makanan dan meminum
minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri
baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka
terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang
haram adalah:
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang
mengandung alkohol), seperti: kecerdasan menurun. cenderung lupa dan melakukan
hal-hal yang negatif, senang menyendiri dan melamun. semangat kerja berkurang.
c. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan.
d. Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta.
e. Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
f. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt.
g. Menghalangi mengingat Allah Swt.
4.
Usaha - usaha untuk menghindari makanan dan minuman ynag haram.
Sebagai seorang muslim kita harus berusaha
menghindari atau menjauhi makanan dan minuman yang haram. Agar dapat
menghindari makanan dan minuuman yang diharamkan, hendaklah diperhatikan
hal-hal berikut:
a. Tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan dan
minunam yang diharamkan.
b. Hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan minuman yang diharamkan.
c. Jika terdapat keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut tanyakanlah
kepada ulama terdekat.
d. Bersikap hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau
dalam kemasan.
e. Tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang haram
akan merusak dan membahayakan jiwa kita.
f. Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram.
5.
Adab Makan Dan Minum
Selain kondisi makanan, tatacara makan dan minum pun tidak luput dari
perhatian syariat Islam.
a. Sebelum menyantap makanan kita harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1) Berniat makan dan minum untuk menambah kekuatan agar dapat menjalankan
ibadah dengan baik.
2) Tidak makan dan minum secara berlebihan atau melampaui batas yang
diperlukan tubuh maupun melampauai batas yang dihalalkan.
3) Makan dan minum dengan teratur, baik pagi, siang, maupun sore hari.
4) Makan di tempat yang nyaman dan pantas.
b. Ketika sudah menghadapi hidangan perhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Kalau makan bersama, ambillah makanan
yang dekat dan menggunakan tangan kanan.
2) Tidak terlalu banyak mengambil makanan ke dalam piring.
3) Membaca doa sebelum makan
4) Gunakan tangan kanan untuk makan/menyuap.
5) Bila makan menggunakan sendok dan garpu, peganglah sendok dengan tangan
kanan dan garpu di tangan kiri.
6) Tidak membenturkan sendok/garpu dengan gigi atau piring makan sehingga
menimbulkan bunyi.
7) Jangan makan sambil berbicara.
8) Tidak meniup makanan ataupun sambil bernafas ketika minum.
9) Masukkan makanan kedalam mulut sedikit demi sedikit, jangan makan dengan suapan
yang terlalu besar.
10) Jangan mencela makanan yang tidak disukai.
11) Kunyahlah makanan sampai lembut sebelum ditelan.Jangan terburu-buru saat
makan.
12) Rasakan nikmatnya makanan yang dimakan untuk timbul rasa syukur kepada
Allah Swt
13) Berhentilah makan sebelum terlalu kenyang.
14) Jangan menyisakan makanan di piring makan.
15) Mengambil minuman dengan tangan kanan.
16) Minumlah minuman seteguk demi
seteguk tanpa bernafas.
17) Jangan minum langsung dari teko, botol dan sejenisnya, tetapi tuang
terlebih dahulu ke dalam gelas.
18) Jangan sekali minum langsung habis.
19) Mencuci tangan setelah selesai.
20) Membaca doa selesai makan
21) Merapikan peralatan dan tempat makan.
c. Dengan makan dan minum sesuai dengan adab yang baik, menunjukkan bahwa
kita :
1) Manusia yang beradab
2) Merefleksikan rasa syukur atas rizki Allah Swt
3) Menghormati makanan dan minuman bahwa mereka adalah makhluk Allah Swt
yang disediakan untuk manusia
Berikan Komentar untuk "MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM"
Posting Komentar