APAKAH WANITA HARUS SHALAT DZUHUR MENUNGGU SELESAI JUM'AT ??
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki atau pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.
Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum‟at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum‟at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam‟u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah berfirman yang Artinya :
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (Q.S. Al-Jumuah: 9)
Yang kita bahas kali ini yaitu:
- Syarat Jum'at Boleh Dilakukan Lebih Dari Satu Tempat di Desa
- Mengulang Shalat Jum'at Dengan Dzuhur Dengan Alasan Tidak Khusyu'
- Apakah Wanita Harus Shalat Dzuhur Menunggu Selesai Jum'at
Berikan Komentar untuk "APAKAH WANITA HARUS SHALAT DZUHUR MENUNGGU SELESAI JUM'AT ??"
Posting Komentar