HUKUM MEMPUNYAI HADAST DAN NAJIS MENJADI SEORANG IMAM – Masa'il Fiqhiyah
Jumhur Ulama’ dari Madzhab Syafi’i, Madzhab Hambali, dan Madzhab Hanafi sepakat berpendapat bahwa suci tempat dan pakaian adalah syarat sahnya Sholat. Sedangkang Imam Sukaini Berpendapat bahwa suci pakaian hukumnya wajib tapi bukan syarat sah sholat. Maka jika ada orang yang mengerjakan sholat dan dipakaiannya ada najis maka ia telah meinggalkan yang wajib tetapi shalatnya tidak batal. Hal itu berbeda dengan jika dianggap sebagai syarat sah maka dimana ada Orang yang menjalankan sholat dan ada najis dipakaiannya maka shalat tersebut batal dan wajib mengulanginya.
Yang kita bahas kali ini yaitu:
1. Bagaimana Hukum Mempunyai Hadast dan Najis menjadi seorang Imam
2. Bagaaimana Hukum Sholat Fardhu Yang Bermakmum pada orang yang melaksanakan
sholat sunnah.
3. Bagaimana posisi makmum perempuan dalam shalat berjama’ah.
Berikan Komentar untuk "HUKUM MEMPUNYAI HADAST DAN NAJIS MENJADI SEORANG IMAM – Masa'il Fiqhiyah"
Posting Komentar