HUKUM SHOLAT FARDHU YANG BERMAKMUM PADA ORANG YANG MELAKSANAKAN SHOLAT SUNNAH - Masa'il Fiqhiyah
Berbicara tentang hukum dalam kehidupan sehari- hari yang berkaitan dengan ibadah, Fiqih adalah suatu bidang ilmu yang berkaitan erat dengan keseharian manusia dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu fikih juga sangat tergantung pada kondisi tempat dan masa dimana manusia itu berada. Seiring dengan berjalannya waktu, muncullah pertanyaan-pertanyaan baru dalam masalah Fiqih, baik yang berkaitan langsung atau tidak dalam kehidupan sehari – hari.
Kemudian seperti yang kita semua ketahui bersama bahwa agama Islam seharusnya mencakup segala bidang kehidupan manusia , maka begitu pula dengan fiqih, maka untuk menjawab tantangan zaman itulah muncul ulama-ulama fiqih kontemporer yang berijtihad dengan menggunakan hukum-hukum fiqih yang sudah ada kepada masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia modern.
Yang akan kita bahas kali ini yaitu:
1. Bagaimana Hukum Mempunyai Hadast dan Najis menjadi seorang Imam
2. Bagaaimana Hukum Sholat Fardhu Yang Bermakmum pada orang yang melaksanakan
sholat sunnah.
3. Bagaimana posisi makmum perempuan dalam shalat berjama’ah.
Berikan Komentar untuk "HUKUM SHOLAT FARDHU YANG BERMAKMUM PADA ORANG YANG MELAKSANAKAN SHOLAT SUNNAH - Masa'il Fiqhiyah"
Posting Komentar