JUAL BELI DALAM ISLAM

 

Jual beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata carayang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Adapun Hukum Jual Beli yaitu :

1. Mubah (boleh), artinya apabila syarat dan rukunnya terpenuhi.

2. Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hal ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau jual beli.

3. Haram, artinya tidak boleh dikerjakan, karena jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Hal ini apabila dalam melakukan jual beli tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.

4. Sunnah, artinya jual beli yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa. Jual beli ini diniatkan untuk membantu orang lain.

Syarat dan rukun jual beli meliputi sebagai berikut :

a. Syarat jual beli          

- Penjual dan pembeli yang sudah baligh.

- Penjual dan pembeli yang berakal sehat.

-Jual beli dilakukan dengan cara rela sama rela.

- Barang yang diperjualbelikan milik sendiri.

b. Rukun jual beli

- Penjual

- Pembeli

- Barang

- Harga

- Ijab

-Qabul

Hikmah jual beli dalam Islam

-  Mendapat rahmat dan keberkahan dari Allah dengan mengikuti apa yang telah disyariatkan.

-  Dapat berjualan dengan aman tanpa merugikan satu dengan yang lain.

 

Berikan Komentar untuk "JUAL BELI DALAM ISLAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel