JUAL BELI DALAM ISLAM
Jual
beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain
melalui tata carayang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Adapun
Hukum Jual Beli yaitu :
1.
Mubah (boleh), artinya apabila syarat dan rukunnya terpenuhi.
2.
Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual
beli. Hal ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara
berdagang atau jual beli.
3.
Haram, artinya tidak boleh dikerjakan, karena jika dikerjakan akan mendapatkan
dosa. Hal ini apabila dalam melakukan jual beli tidak memenuhi syarat dan rukun
jual beli.
4.
Sunnah, artinya jual beli yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
ditinggalkan tidak apa-apa. Jual beli ini diniatkan untuk membantu orang lain.
Syarat
dan rukun jual beli meliputi sebagai berikut :
a.
Syarat jual beli
-
Penjual dan pembeli yang sudah baligh.
-
Penjual dan pembeli yang berakal sehat.
-Jual
beli dilakukan dengan cara rela sama rela.
-
Barang yang diperjualbelikan milik sendiri.
b.
Rukun jual beli
-
Penjual
-
Pembeli
-
Barang
-
Harga
-
Ijab
-Qabul
Hikmah
jual beli dalam Islam
- Mendapat rahmat
dan keberkahan dari Allah dengan mengikuti apa yang telah disyariatkan.
- Dapat berjualan
dengan aman tanpa merugikan satu dengan yang lain.
Berikan Komentar untuk "JUAL BELI DALAM ISLAM"
Posting Komentar