KONSEP DASAR EKONOMI MIKRO ISLAM
KONSEP DASAR EKONOMI MIKRO ISLAM
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang kaffah (mengatur
seluruh kegiatan dunia), detail, teratur dan paripurna. Ekonomi tidak dapat
dipisahkan dari islam. Ekonomi dalam islam tidak hanya hablumminannas
(hubungan baik antar manusia dengan manusia lainnya), akan tetapi juga
hablumminallah (hubungan makhluk dengan Allah SWT.). Ekonomi hanya bagian
dari islam, karena induk dari segalanya adalah islam. Maka, islam memandang
ekonomi integrasi dari islam.
Islam sebagai agama
yang menjadi penyempurna risalah dari agama trdahulunya, sehingga memiliki
syariah yang istimewa, yakni bersifat komprehensif dan universal. Komprehensif
berarti syariah islam mencakup aspek kehidupan, baik ibadah maupun muamalah
termasuk dalam hal ini Ekonomi Syariah. Sedangkan universal merupakan islam
dapat diterapkan dalam segala waktu dan tempat sampai kapanpun.
Bertitik tolak dari
prinsip tersebut, dijelaskan oleh Nabi Muhamad SAW bahwa mayoritas hadis Nabi
tidak bersifat absolut, terutama yang berkaitan dengan hal muamalah. Dengan
kata lain, kedua sumber hukum islam hanya memberikan berbagai prinsip dasar
yang harus dipegang oleh umat manusia selama menjalani kehidupan di dunia.
Telah menjadi
Sunnatullah bahwa setiap manusia hidup dalam suatu kegiatan yang memerlukan
kerjasama, tanpa adanya kerjasama mustahil bagi kita untuk hidup secara normal.
Hal ini akan sama juga dalam kegiatan ekonomi, utamanya Ekonomi Syariah.
Menurut Monzer Kahf dala bukunya yang berjudul The Islamic Economy menjelaskan
bahwa Ekonomi Syariah merupakan bagian dari ilmu Ekonoi yang bersifat
indisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri,
tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu yang
berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik,
logika, dan ushul fiqih.
1. Ekonomi sebagai
bagian integral dari ekonomi islam
2. Definisi ekonomi
islam enurut para pakar ekonomi muslim
3. Ruang lingkup ekonomi mikro islam
Tujuan Masalah
1. Menjelaskan tentang
ekonomi sebagai bagian integral dari ekonomi islam
2. Menjelaskan
definisi ekonomi islam enurut para pakar ekonomi muslim
3. Menjelaskan ruang
lingkup ekonomi mikro islam
PEMBAHASAN
A. Ekonomi Sebagai Bagian Integral Dari Ekonomi Islam
Persoalan
ekonomi telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, yakni persoalan hubungan
ekonomi sehari-hari antara seseorang dengan seorang lainnya dalam kebutuhan
hidup. Hal ini tentunya ekonomi berkaitan dengan hukum islam atau tata cara
islam.
Perubahan
zaman serta kemajuan teknologi dalam menjalankan ekonomi di sunia harus
diiringi dengan peningkatan kualitas moral pribadi manusia. Dalam pembentukan
moral dan karakter manusia, tentunya agama tidak dapat dipisahkan dari individu
tersebut.
Runtuhnya
kekaisaran romawi pada abad ke-7 masehi, memunculkan islam sebagai sumber
kekuatan baru. Hal ini ditandai dengan berkembang dengan pesat. Dalam Al-Qur’an
dijelaskan firman Allah SWT. QS. An-Nahl (16): 89:
[1]وَنَزَّلْنَا
عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى
لِلْمُسْلِمِيْنَ…
“…Dan
kami turunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu,
sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri
(Muslim)”.
Fakta
sejarah dan ayat tersebut menjelaskan bahwa islam merupakan agama yang
komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik sosial, ekonomi, dan budaya.
Agama
merupakan sistem sosial yang sudah terlembaga dalam setiap masyarakat. Secara
mendasar agama menjadi norma yang mengikat dalam keseharian dan menjadi pedoman
dari sebagian konsep ideal. Ajaran agama yang telah dipahami dapat menjadi
pendorong kehidupan individu sebagai acuan dalam berinteraksi kepada tuhan,
sesama manusia maupun alam sekitar. Ajaran tersebut dapat diterapkan dalam mendorong
perilaku ekonomi, sosial, dan budaya.
Islam
merupakan agama yang kaffah (mengatur seluruh kegiatan dunia), detail, teratur
dan paripurna. Ekonomi tidak dapat dipisahkan dari islam. Ekonomi dalam islam
tidak hanya hablumminannas (hubungan baik antar manusia dengan manusia
lainnya), akan tetapi juga hablumminallah (hubungan makhluk dengan Allah SWT.).
Ekonomi hanya bagian dari islam, karena induk dari segalanya adalah islam.
Maka, islam memandang ekonomi integrasi dari islam. Sebagaimana Al-qur’an sebagai
rujukan utama umat islam dalam QS. Al-Baqarah (2): 208 yaitu
[2]…يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ
كَاۤفَّةً
“Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam islam secara keseluruhan…”.
Maka
atas dasar apapun, akan terbantah oleh rujukan utama/pedoman umat islam dalam
bersikap, yang secara tersirat menyatakan bahwa segala aktifitas harus
berdasarkan aturan islam.
Ekonomi
islam sesungguhnya secara inheren (hubungan erat) merupakan konsekuensi logis
dari kesempurnaan islam itu sendiri. Islam harus digenggam erat secara kaffah
dan oleh umatnya. Mengutip dari Nasution dan Mustafa Edwin dalam bukunya
“Pengenalan Eklusif Ekonomi Islam” bahwa
islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek
kehidupannya.
Mengutip
dari Antonio dan M. Syafi’i dalam bukunya “Bank Syariah Bagi Banker Dan
Praktisi Keuangan” yaitu penyempurna risalah-risalah agama terdahulu, islam
memiliki syariat yang sangat istimewa, yaitu bersifat komprehensif (syariat
islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ibadah maupun sosial atau
muamalah) dan universal (syariat islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan
tempat hingga yaumul hisab). Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Anbiya (21): 107 yaitu
وَمَآ
اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ[3]
“Dan
kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh
alam”[4]
B. Definisi Ekonomi Islam Menurut Pakar Ekonomi Muslim
Definisi ekonomi Islam menurut beberapa tokoh
ekonomi Islam:
1. Akram
Khan, Islamic economics aims the study of the human falah (well-being)
achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation
and participation (ekonomi Islam tepatnya ilmu ekonomi Islam bertujuan
melakukan kajian (studi) terhadap kebahagiaan hidup manusia (falah) yang
dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar kerja sama dan
partisipasi.
2. Muhammad
Abdul Mannan, Islamic economics is a social science which studies the economics
problems of a people imbued with the values of Islam (ilmu ekonomi Islam adalah
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
yang diilhami oleh nilai-nilai Islam).
3. Umer
Chapra, Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps
realize human well-being through an allocation and distribution of scarce
resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly curbing
individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological
imbalances (ekonomi Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membantu
manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui suatu alokasi dan distribusi
sumber-sumber daya langka yang sesuai dengan Al-‘Iqtisad Al-Syariah atau tujuan
yang ditetapkan berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara
berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau
melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jalinan moral dari
masyarakat).
4. MN.Sidiqy,
Islamic economics is the moslem thinker’s response to the economic challenges
of their time. In this endeavor they were aided by the qur’an and the sunnah as
well as by reason and experience (ekonomi Islam adalah respons atau tanggapan
dari para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa
tertentu. Dalam hal ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal
(ijtihad dan pengalaman)).
5. S.M.Hasanuzzaman,
ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan
syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran
sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan
mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
6. Khursid
Ahmad, ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis yang mencoba untuk memahami
permasalahan dalam ekonomi serta perilaku manusia dalam hubungannya dengan
permasalahan tersebut dari perspektif Islam.
7. M.M.Metwally,
ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman)
dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.
8. Yusuf
Qardhawi, ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem
ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan
sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.
9. Ziauddin
Ahmad, ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber
daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk
memperoleh ridha-Nya.
10. M.
Syauqi Al-Faujani, ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian
beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam
tentang ekonomi.
Berdasarkan
definisi di atas maka dapat disimpulkan ekonomi Islam merupakan suatu aktivitas
ekonomi baik secara individu atau negara yang didasarkan pada nilai-nilai
Islam.[5]
C. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
Ruang
lingkup ekonomi mikro islam adalah perilaku produsen, prilaku konsumen, dan
perilaku pasar. Produsen dan konsumen tersebut dalam dunia ekonomi islam yang
nyata adalah individu-individu pada rumah tangga keluarga, masyarakat, atau
perusahaan. Unit-unit skala mikro tersebut harus berusaha mengalokasikan sumber
daya ekonomi yang terbatas guna mampu mengoptimalkan tingkat pemuasan
kebutuhnnya.
Konsumsi
dan produksi tentu tidak dapat dilepaskan antara satu sama lain. Konsumsi
merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan manusia tidak tergantung pada jenis
dan barang itu sendiri.
Hubungan
antara produsen dan konsumen merupakan sebuah hubungan sebab akibat yang selalu
beriringan antara satu sama lainnya. Dapat dikatakan bahwa tanpa adanya
konsumen, maka kegiatan produsen memproduksi barang tidak akan erjalan dengan
lancar, dan dapat dikatakan juga akan mengalami kebangkrutan, begtu pula
sebaliknya. Tanpa adanya produsen, konsumen akan kesulitan dan bahkan tidak
akan mampu memenuhi kebutuhan.
Dalam
kehidupan ekonomi, kedua kegiatan tersebut akan saling berpengaruh. Produsen
sebagai penyedia layanan, dan konsumen sebagai pemakai layanan akan berusaha
mencapai kepuasan-kepuasan maksimum masing-masing.[6]
Sifat integral dalam ajaran islam menjadikan ekonomi
islam tidak bisa dilepaskan dari aspek keyakinan (aqidah) dengan Ibadah. Dalam
hal ini maka, ruang lingkup ekonomi islam tidak terlepas dari dimensi ini,
ekonomi islam merupakan konsekuensi logis dari implementasi ajaran islam secara
Kaffah (menyeluruh) dalam aspek ekonomi. Bahkan oleh beberapa ekonom
menegaskan bahwa ruang lingkup dari ekonomi islam adalah masyarakat muslim atau
negara muslim sendiri, namun, terdapat pendapat lain yang mneyebutkan dan
menekankan rung lingkup ekonoi islam kepada perspektif islam tentang masalah
ekonomi pada umumnya.
Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi islam adalah
pada bagaimana islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan
ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.[7]
Adapun masalah-masalah pokok (yang menjadi ruang lingkup)
ekonomi menurut para pakar mencakup antara lain:
a.
Jenis barang dan jasa yang diproduksi serta sistemnya
b.
Sistem distribusi (untuk siapa barang/jasa tersebut)
c.
Efisiensi penggunaan faktor-faktor produksi
d.
Inflasi, resesi, dan depresi
Ruang lingkup
ekonomi islam juga harus mencakup aspek makro ekonomi, bahkan hal ini merupakan
aspek yang sangat penting untuk dapat menjelaskan berbagai aspek mikro ekonomi
yang dalam beberapa hal sekilas tampak tidak ada bedanya dengan apa yang sudah
disumbangkan oleh ekonomi konvensional. Misalnya hal pelarangan terhadap
penimbunan harus dapat dijelaskan pengaruhnya secara makro ekonomi.
Penimbunan barang secara mikro
menguntungkan bagi para pelakunya. Ketika harga naik, mereka tinggal melepaskan
barang timbunan ke pasar dan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Secara
makro, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai menahan penawaran (supply)
yang berdampak kepada naiknya harga barang. Kenaikan harga barang ini dapat
mendorong kenaikan harga-harga dari barang yang lain, sehingga memberikan
dampak cost push inflation (inflasi yang didorong oleh kenaikan biaya).
Kesengsaraan (madharat) yang ditimbulkannya dirasakan secara lebih luas
dari yang mungkin dibayangkan sebelumnya. Demikian pula dengan pelarangan
bunga, harus dapat dijelaskan dampaknya secara makro ekonomi, sehingga sifat
pelarangan itu bukan saja masuk di hati (karena keimanan), namun juga dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.[8]
PENUTUP
A.
Simpulan
Ekonomi
pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam
hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikannya untuk
dikonsumsi. Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karena itu ia
merupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi
dari agama Islam, ekonomi Islam mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya.
Ekonomi
Islam merupakan perwujudan perilaku ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam
yang mencakup cara memandang permasalahan ekonomi, menganalisis, dan mengajukan
alternatif solusi atas berbagai permasalahan ekonomi. Dengan demikian, ekonomi
Islam telah ada sejak awal permualaan Islam. Titik tekan ilmu ekonomi Islam
adalah pada bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai
persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.
Ekonomi
Islam dibatasi oleh hukum dagang Islam (fiqih muamalah), sistem sosial Islam,
dan aturan-aturan keagamaan (seperti zakat, infaq, wakaf, anjuran menyantuni
anak yatim dan orang fakir miskin, pelarangan maisir, gharar, dan riba) yang
semuanya mempunyai pengaruh terhadap cakupan ekonomi.
Ruang lingkup ekonomi Islam harus juga mencakup aspek makro ekonomi. Pembahasan aspek makro ekonomi dari sistem ekonomi Islam membawa konsekuensi kepada peranan regulator (pemerintah) dalam merespon dan mendorong perkembangan sistem ekonomi Islam. Selanjutnya, ekonomi Islam membutuhkan tersedianya standar akuntansi yang baku sebagai pedoman dalam melakukan pencatatan transaksi dan pelaporannya.
B.
Saran
Alhamdulillah kami telah menyelesaikan tugas makalah ini
kami menyadari bahwa dalam membuat makalah ini tidak luput dari kesalahan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami dari penulis sangat membutuhkan
kritik dan sarannya mengenai pembahasan materi yang telah tertuang dalam
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
QS. An-Nahl (16): 89
QS.
Al-Baqarah (2): 208
QS. Al-Anbiya (21): 107
Angga
Syaputa, ”Integrasi Ekonomi Dalam Islam”, jurnal JESKaPe vol. 4 No. 1,
2020,
https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/EKSA4205-M1.pdf, diakses pada tanggal 25 Maret 2022
Fahmi Medias, Ekonomi Mikro Islam, (Magelang: UNIMMA PRESS,
2018), hlm. 12, https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=81p_DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=ruang+lingkup+ekonomi+mikro+islam&ots=ys5mb5bCnW&sig=Lw3FpgJZuRu9_OwtUAeu-oE72Z0&redir_esc=y#v=onepage&q=ruang%20lingkup%20ekonomi%20mikro%20islam&f=false, diakses pada tanggal 25 Maret 2022
M. Nadratuzzaman Hosen, A.M. Hasan Ali,
dan Bahrul Muhtasib, Materi Dakwah Ekonomi Syariah
Syakur, Anisah, Sekolah Tinggi, Agama Islam, and Pancawahana
Bangil. “Ruang Lingkup Ekonomi Islam” 13, no. 2 (2018): 66–79.
[1] QS. An-Nahl (16): 89
[2] QS. Al-Baqarah (2): 208
[3] QS.
Al-Anbiya (21): 107
[4] Angga Syaputa, ”Integrasi Ekonomi
Dalam Islam”, jurnal JESKaPe vol. 4 No. 1, 2020, hlm. 74-75, https://media.neliti.com/media/publications/326621-integrasi-ekonomi-dalam-islam-e1420330.pdf, diakses pada tanggal 25 Maret 2022
[5] https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/EKSA4205-M1.pdf, diakses pada tanggal 25 Maret 2022
[6] Fahmi Medias, Ekonomi Mikro Islam,
(Magelang: UNIMMA PRESS, 2018), hlm. 12, https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=81p_DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=ruang+lingkup+ekonomi+mikro+islam&ots=ys5mb5bCnW&sig=Lw3FpgJZuRu9_OwtUAeu-oE72Z0&redir_esc=y#v=onepage&q=ruang%20lingkup%20ekonomi%20mikro%20islam&f=false, diakses pada tanggal 25 Maret 2022
[7]
M. Nadratuzzaman Hosen, A.M. Hasan Ali, dan Bahrul Muhtasib, Materi Dakwah
Ekonomi Syariah, hal 26.
[8]
Anisah Syakur et al., “Ruang Lingkup Ekonomi Islam” 13, no. 2 (2018):
66–79.
Berikan Komentar untuk "KONSEP DASAR EKONOMI MIKRO ISLAM"
Posting Komentar